Jika Ahok Kembali Jadi Gubernur DKI, PKS Gulirkan Hak Angket |
Liputan6.com,
Jakarta - Aktifnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali sebagai Gubernur
DKI Jakarta mengundang kontroversi. Mengingat, Ahok telah berstatus terdakwa
dan sedang menjalani sidang dugaan penistaan agama.
Fraksi PKS di DPR menilai pengaktifan Ahok kembali sebagai
Gubernur DKI bertentangan dengan undang-undang karena itu mencederai
Indonesia sebagai negara hukum.
Fraksi PKS pun ikut menggulirkan Hak Angket DPR. Penggunaan Hak
Angket ini juga digulirkan Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan
Fraksi PAN.
Menurut Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, DPR perlu merespons
kritik yang meluas di masyarakat atas pengangkatan Ahok. Cara yang paling tepat
dan konstitusional untuk mempertanyakan itu adalah menggunakan Hak Angket DPR.
"Fraksi PKS bersama Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai
Demokrat, dan Fraksi PAN resmi menggulirkan Hak Angket Dewan ini agar
pemerintah bisa menjelaskan kepada publik tentang landasan hukum pengangkatan
kembali Saudara Ahok, sehingga jelas dan tidak ada kesimpangsiuran," ujar
Jazuli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (13/2/2017).
Selanjutnya, ucap dia, inisiator Hak Angket akan menggalang
dukungan anggota DPR lintas fraksi agar dapat segera diproses secara kelembagaan
DPR.
Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap
pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan
hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan. Hak Angket diusulkan paling sedikit 25 orang anggota DPR
dan lebih dari satu fraksi.
Sebelumnya, pengguliran penggunaan Hak Angket telah digaungkan
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf. Ia mengatakan,
jika tidak dikeluarkan surat pemberhentian sementara oleh Presiden terhadap Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI, maka DPR RI dapat
menggunakan hak angket.
"Setelah menerima kajian dan aspirasi dari berbagai
kalangan masyarakat, tokoh masyarakat, dan para pakar tentang pengabaian
pemberhentian terdakwa BTP dari jabatan Gubernur DKI oleh Presiden, maka DPR RI
dapat menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggunakan hak angket terhadap
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 Ayat 1, 2, dan 3,"
kata Muzzammil.
Ia menerangkan, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan
terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang
berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
"Untuk itu, maka fraksi-fraksi di DPR penting menghidupkan
hak angket (Ahok) untuk memastikan apakah
Pemerintah sudah sejalan dengan amanat undang-undang dan Konstitusi,"
jelas Muzzamil.
Beda dengan OTT
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
menegaskan, Ahok akan tetap menjalankan tugasnya sebagai gubernur. Tugas itu
dijalankan sampai ada ketetapan hukum tetap (Inkrach).
Politikus PDIP itu mengatakan, saat ini Ahok masih terdakwa dan
tidak ditahan. Selain itu, jaksa belum menentukan tuntutan untuk Ahok lebih
atau kurang dari lima tahun.
"Ya, saya harus adil sebagaimana teman-teman pejabat yang
lain yang kasusnya di bawah lima tahun. Sepanjang dia tidak ditahan dia tetap
menjabat," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 10 Februari
2017.
Tjahjo menjelaskan, kasus yang menimpa Ahok bukan tertangkap
tangan, sehingga dia menunggu keputusan hukum tetap.
Menunggu ketetapan hukum ini bukan hanya berlaku untuk Ahok.
Banyak kepala daerah lain juga menunggu status hukumnya jelas baru ditentukan
status jabatannya.
Sebut saja Gubernur Banten dan Gubernur Sumatera Utara. Berbeda
dengan Gubernur Riau yang terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), sudah
dipastikan statusnya. Ada lagi Gubernur Gorontalo yang sudah divonis, tapi
tetap menjabat karena hukuman di bawah empat tahun.
Ada pula pejabat yang tetap dilantik di penjara karena memang
masih dalam tahap peradilan. Setelah ada vonis, barulah dipecat kembali.
"Sekarang tidak bisa apa-apa karena beliau posisi cuti.
Terdakwa yang lain kenapa kami berhentikan karena dia ditahan supaya pemerintahan
berjalan dengan baik ditunjuk Plt walau belum berkekuatan hukum tetap,"
Tjahjo menjelaskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar