![]() |
Di Tengah Berdiri
Shalat Mengambil Barang yang Jatuh
|
Bagaimana jika seseorang
di tengah-tengah shalat mengambil tisu yang jatuh, sehingga ia mesti
membungkuk? Apakah dibolehkan?
Syaikh Muhammad bin
Shalih Al-‘Utsaimin pernah ditanya bagaimana jika ada seseorang melakukan
shalat Zhuhur, lantas tisu yang ia miliki jatuh sedangkan ia dalam posisi
berdiri. Kemudian ia mengambil tisu tersebut. Apakah shalatnya batal dengan
melakukan gerakan seperti itu?
Syaikh Muhammad rahimahullah menjawab,
"Iya. Shalatnya batal
karena gerakan tersebut. Ketika ia melakukannya, berarti ia membungkuk sampai
membentuk ruku’. Berarti ia menambah gerakan ruku’ saat posisi berdiri. Akan
tetapi jika ia tidak tahu, tidak ada dosa untuknya".
رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
“Ya Rabb kami, janganlah
hukum kami ketika kami lupa atau keliru.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Oleh karena itu, jika
ada tisu terjatuh, maka biarkanlah dan silakan diambil saat sujud. Atau bisa
pula mengambil tisu tersebut dalam keadaan berdiri lalu ditarik dengan kaki.
Lantas tangan kita mengambilnya pada kaki tersebut asalkan saat itu kita bisa
berdiri dengan satu kaki.
Adapun yang dilakukan
tadi sambil membungkuk, berarti ada ruku’ tambahan padahal dalam posisi
berdiri. Melakukan seperti itu tentu tidak boleh.
Sumber: Silsilah
Al-Liqa’ Asy-Syahri, no. 37, pelajaran sifat shalat.
Allahumma inna nas-aluka
‘ilman naafi’a. Ya Allah, kami meminta pada-Mu ilmu yang bermanfaat.
—
Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tausikal - Rumaysho.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar