Ahok dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama (ilustrasi-republika) |
Sidang kesebelas kasus dugaan penistaan agama
yang melibatkan terdakwa Basuki Ahok Tjahja Purnama dilaksanakan di Auditorium
Kementerian Pertanian Pasar Minggu Jakarta Selatan pada Selasa (21/2/17).
Dalam persidangan tersebut, 3 keterangan
saksi ahli ini membuat Ahok dan timnya kian terjepit. Tidak mampu berkutik.
Cuma
Ahok
Saksi ahli KH Miftachul Ahyar dari Pengurus
Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) menyatakan,
hanya Ahok yang membawa isu-isu agama dalam pilkada. Dari 101 pilkada, hanya
Ahok yang menyinggung umat Islam, Al-Qur'an, dan ulama.
"Ada 101 wilayah, saya rasa (daerah selain
DKI) tidak ada satu pun isu agama yang diembuskan untuk menjatuhkan para
pesaingnya," ujar Kiyai Miftachul memberikan kesaksian di Auditorium
Kementerian Pertanian, Selasa (21/2/17) sebagaimana dilansir Republika.
Kiyai Miftachul juga menjelaskan, jika Ahok
tidak menyinggung Al-Qur'an dan ulama, Ibu Kota akan tetap kondusif, aman, dan
tidak gaduh.
Mencampuri
Urusan Agama Islam
Kiyai Miftachul juga menerangkan, Ahok telah
mencampuri urusan agama Islam. Ia telah memasuki wilayah agama lain. Bahkan di
dalam Islam, soal tafsir Al-Qur'an hanya boleh disampaikan dan dijelaskan oleh
para ulama, bukan sekadar Muslim biasa.
"Yang diperbolehkan hanya ahli agama
Islam saja, itu saja masih bisa diperdebatkan," lanjut Kiyai Miftachul
sebagaimana dilansir Republika, Selasa (21/2/17).
Menista
Ulama
Saksi ahli lain yang didatangkan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) adalah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof. DR. Yunahar
Ilyas. Ia menegaskan, ucapan Ahok di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu DKI Jakarta
masuk dalam pasal tuduhan.
"Itu yang dituduh berbohong bisa
politikus, mubaligh, guru, bisa juga ulama. Dalam konteks ini yang punya
otoritas mewarisi Nabi menyampaikan risalah Islam adalah ulama. Maka ucapan itu
telah menistakan ulama," ujar Profesor Yunahar di Auditorium Kementan
sebagaimana dilansir Republika, Selasa (21/2/17).
Dalam persidangan kesebelas ini, Ahok dan
timnya kembali kehabisan kata-kata. Tidak membantah atau menyampaikan
pertanyaan satu kata pun. [Om Pir/Tarbawia]
Sumber: http://www.tarbawia.com/2017/02/inilah-3-keterangan-saksi-ahli-yang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar