Rabu, 08 Februari 2017

Masih Saja Mengelak, Nyatanya Ada Tiga Kampanye Ahok Tanpa Izin

Masih Saja Mengelak, Nyatanya Ada Tiga Kampanye Ahok Tanpa Izin
Masih Saja Mengelak, Nyatanya Ada Tiga Kampanye Ahok Tanpa Izin
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mencatat bahwa calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sudah tiga kali kampanye tanpa pemberitahuan atau izin.

Seharusnya, kegiatan kampanye diberitahukan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan kegiatan. Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menuturkan, kampanye Ahok tanpa izin pertama kali terjadi di Semper Barat, Jakarta Utara. Kampanye dengan blusukan tersebut berlangsung pada 2 Januari 2017.

“Yang di Semper Barat sudah ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU kota,” ujar Mimah kepada Kompas.com di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Selasa (7/2/2017).

Mimah menuturkan, kampanye Ahok tanpa izin di Semper Barat ditindaklanjuti oleh Panwaslu Jakarta Utara. Berdasarkan hasil tindak lanjut tersebut, Panwaslu Jakarta Utara memberikan surat rekomendasi kepada KPU Jakarta Utara untuk menyampaikan kepada tim kampanye Ahok bahwa setiap kampanye harus dilaporkan.

Kampanye tanpa izin tersebut ditetapkan sebagai pelanggaran administrasi. Kampanye tanpa izin yang kedua terjadi di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (3/2/2017).

Panwaslu Jakarta Timur masih menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi tim kampanye Ahok sebelum memutuskan bentuk pelanggarannya.

Sama halnya dengan kegiatan di Lubang Buaya, blusukan Ahok di Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (5/2/2017) juga tidak berizin.

“Di Kalideres sedang dalam proses penyelidikan, pemanggilan tim kampanye,” kata Mimah.

Meskipun Ahok dan timnya selalu mengatakan bahwa di tiga lokasi itu hanya blusukan dan tidak mengajak warga memilihnya, Mimah menyebut blusukan Ahok bukan berarti tidak kampanye.


Sumber : Negaraislam.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar