Masih
Saja Mengelak, Nyatanya Ada Tiga Kampanye Ahok Tanpa Izin
|
Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mencatat bahwa calon gubernur DKI Jakarta
nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sudah tiga kali kampanye
tanpa pemberitahuan atau izin.
Seharusnya,
kegiatan kampanye diberitahukan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan
kegiatan. Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menuturkan, kampanye Ahok
tanpa izin pertama kali terjadi di Semper Barat, Jakarta Utara. Kampanye dengan
blusukan tersebut berlangsung pada 2 Januari 2017.
“Yang
di Semper Barat sudah ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat rekomendasi
kepada KPU kota,” ujar Mimah kepada Kompas.com di Kantor Bawaslu DKI, Sunter
Agung, Jakarta Utara, Selasa (7/2/2017).
Mimah
menuturkan, kampanye Ahok tanpa izin di Semper Barat ditindaklanjuti oleh Panwaslu
Jakarta Utara. Berdasarkan hasil tindak lanjut tersebut, Panwaslu Jakarta Utara
memberikan surat rekomendasi kepada KPU Jakarta Utara untuk menyampaikan kepada
tim kampanye Ahok bahwa setiap kampanye harus dilaporkan.
Kampanye
tanpa izin tersebut ditetapkan sebagai pelanggaran administrasi. Kampanye tanpa
izin yang kedua terjadi di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat
(3/2/2017).
Panwaslu
Jakarta Timur masih menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi tim kampanye
Ahok sebelum memutuskan bentuk pelanggarannya.
Sama
halnya dengan kegiatan di Lubang Buaya, blusukan Ahok di Kalideres, Jakarta
Barat, pada Minggu (5/2/2017) juga tidak berizin.
“Di
Kalideres sedang dalam proses penyelidikan, pemanggilan tim kampanye,” kata
Mimah.
Meskipun
Ahok dan timnya selalu mengatakan bahwa di tiga lokasi itu hanya blusukan dan
tidak mengajak warga memilihnya, Mimah menyebut blusukan Ahok bukan berarti
tidak kampanye.
Sumber : Negaraislam.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar