HEBOHHH....!!!!
Merdeka.com - Jaksa
Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama telah menuntut terdakwa Basuki
Tjahaja Purnama dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Artinya jika Ahok tak melakukan tindakan serupa selama 2 tahun, maka dia tak akan
dipenjara. Tetapi jika Ahok mengulangi perbuatannya, dia akan kena hukuman 1
tahun penjara.
Mantan Bupati Belitung
Timur itu didakwa dengan Pasal 156 KUHP. Yang isinya "Barang siapa di muka
umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu
atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun"
Salah seorang JPU
mengatakan, Basuki atau akrab disapa Ahok itu tidak bisa dituntut menggunakan
pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan tuntutan maksimal 5 tahun
penjara. Karena pidato terdakwa yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 tak
memenuhi unsur niat melakukan penghinaan agama.
"Mengingat
kesengajaan Pasal 156a huruf a KUHP adalah dengan maksud untuk memusuhi dan
menghina agama, maka pembuktian Pasal 156a huruf a KUHP tidak tepat diterapkan
dalam kasus a quo," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta
Selatan, Kamis (20/4).
Dia menjelaskan,
penerapan Pasal 156a KUHP berdasar pada UU No 1/PNPS Tahun 1965 di mana hanya
bisa diterapkan apabila pelaku memiliki niat. Namun dalam perkara ini, mantan
Bupati Belitung Timur itu tak terbukti memiliki niat menghina agama.
"Oleh karena itu
dapat disimpulkan bahwa delik sebagaimana diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP
hanya diliputi oleh kesengajaan dengan maksud untuk menghina pada agama, bukan
bentuk kesengajaan yang lain," tegasnya.
Dia menambahkan, Ahok
yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu
pada 27 September 2016 silam karena berdasarkan pengalamannya. Karena saat
bertarung di Pilgub Bangka Belitung 2007 lalu surat tersebut terbukti digunakan
sebagai bahan kampanye.
"Maka terlihat
bahwa niat terdakwa adalah lebih ditujukan pada orang lain atau elit politik
dalam kontes Pilkada," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar