Kamis, 20 April 2017

GEGERR..!!! INI DIA ALASA Jaksa tuntut Ahok 1 tahun penjara, 2 tahun percobaan

HEBOHHH....!!!!

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama telah menuntut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Artinya jika Ahok tak melakukan tindakan serupa selama 2 tahun, maka dia tak akan dipenjara. Tetapi jika Ahok mengulangi perbuatannya, dia akan kena hukuman 1 tahun penjara.

Mantan Bupati Belitung Timur itu didakwa dengan Pasal 156 KUHP. Yang isinya "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun"

Salah seorang JPU mengatakan, Basuki atau akrab disapa Ahok itu tidak bisa dituntut menggunakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan tuntutan maksimal 5 tahun penjara. Karena pidato terdakwa yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat melakukan penghinaan agama.

"Mengingat kesengajaan Pasal 156a huruf a KUHP adalah dengan maksud untuk memusuhi dan menghina agama, maka pembuktian Pasal 156a huruf a KUHP tidak tepat diterapkan dalam kasus a quo," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Dia menjelaskan, penerapan Pasal 156a KUHP berdasar pada UU No 1/PNPS Tahun 1965 di mana hanya bisa diterapkan apabila pelaku memiliki niat. Namun dalam perkara ini, mantan Bupati Belitung Timur itu tak terbukti memiliki niat menghina agama.

"Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa delik sebagaimana diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP hanya diliputi oleh kesengajaan dengan maksud untuk menghina pada agama, bukan bentuk kesengajaan yang lain," tegasnya.

Dia menambahkan, Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 silam karena berdasarkan pengalamannya. Karena saat bertarung di Pilgub Bangka Belitung 2007 lalu surat tersebut terbukti digunakan sebagai bahan kampanye.


"Maka terlihat bahwa niat terdakwa adalah lebih ditujukan pada orang lain atau elit politik dalam kontes Pilkada," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar